Kamis, 06 November 2014

Istisna', Ijarah & Salam

1. Perbedaan antara transaksi istisna' dengan transaksi salam adalah transaksi istina' adalah transaksi yang menyebabkan penerima transaksi bertanggung jawab untuk membuatkan benda dengan kriteria tertentu. Sehingga adanya proses memproduksi atau membuat barang adalah syarat mutlak dalam transaksi ini. Oleh karena itu, tidak ada transaksi istina' kecuali untuk barang-barang yang harus dibuat atau diproduksi oleh manusia.

Sedangkan transaksi salam adalah transaksi yang menyebabkan penerima transksi bertanggung jawab untuk menyerahkan barang dengan kriteria tertentu pembeli. Dalam transaksi salam tidak disyaratkan ada proses memproduksi atau membuat.

2. Beda antara transaksi istisna' dengan transaksi ijarah (jual jasa) adalah transaksi ijarah mengharuskan pekerja melakukan suatu pekerjaan tertentu tanpa mewajibkannya untuk mendatangkan bahan-bahan yang harus dia kerjakan. Sedangkan istisna' itu mengharuskan seorang produsen untuk menyediakan bahan baku plus mengolahnya.

Jika bahan baku berasal dari orang yang  mempekerjakan sehingga kewajiban pemborong hanya bekerja maka transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan ijarah (jual jasa).

Namun, jika kontraktor atau pemborong berkewajiban untuk menyediakan bahan baku sekaligus bekerja, maka hakikat transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan transaksi istisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar