Sabtu, 29 November 2014

Because Of You - Keith Martin

Oh yeah, oh yeah
If ever you wondered if you touched my soul yes you do
Since I met you I'm not the same
You bring life to everything I do
Just the way you say hello
With one touch I can't let go
Never thought I'd fall in love with you

•Because of you, my life has changed, thank you for the love and joy you bring
Because of you, I feel no shame, I'll tell the world it's because of you

Sometimes I get lonely and all I gotta do is think of you
You captured something inside of me
You make all of my dreams come true
It's not enough that you love me for me
You reached inside and touched me eternally
I love you best explains how I feel for you...

•Because of you, my life has changed, thank you for the love and the joy you bring
Because of you, I feel no shame, I'll tell the world it's because of you

The magic in your eyes
True love I can't deny
When you hold me I just lose control
I want you to know that I'm never letting go
You mean so much to me I want the world to see,
It's because of you

•Because of you, my life has changed, thank you for the love and the joy you bring
Because of you, I feel no shame, I'll tell the world it's because of you
My life has changed thank you for the love and the joy you bring
Because of you, I feel no shame, I'll tell the world it's because of you

Kamis, 06 November 2014

Istisna', Ijarah & Salam

1. Perbedaan antara transaksi istisna' dengan transaksi salam adalah transaksi istina' adalah transaksi yang menyebabkan penerima transaksi bertanggung jawab untuk membuatkan benda dengan kriteria tertentu. Sehingga adanya proses memproduksi atau membuat barang adalah syarat mutlak dalam transaksi ini. Oleh karena itu, tidak ada transaksi istina' kecuali untuk barang-barang yang harus dibuat atau diproduksi oleh manusia.

Sedangkan transaksi salam adalah transaksi yang menyebabkan penerima transksi bertanggung jawab untuk menyerahkan barang dengan kriteria tertentu pembeli. Dalam transaksi salam tidak disyaratkan ada proses memproduksi atau membuat.

2. Beda antara transaksi istisna' dengan transaksi ijarah (jual jasa) adalah transaksi ijarah mengharuskan pekerja melakukan suatu pekerjaan tertentu tanpa mewajibkannya untuk mendatangkan bahan-bahan yang harus dia kerjakan. Sedangkan istisna' itu mengharuskan seorang produsen untuk menyediakan bahan baku plus mengolahnya.

Jika bahan baku berasal dari orang yang  mempekerjakan sehingga kewajiban pemborong hanya bekerja maka transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan ijarah (jual jasa).

Namun, jika kontraktor atau pemborong berkewajiban untuk menyediakan bahan baku sekaligus bekerja, maka hakikat transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan transaksi istisna

Ekonomi Islam dan Konvensional

Ekonomi islam mempunyai pedoman/acuan dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari wahyu ilahi maupun pemikiran para mujtahid sedangkan ekonomi konvensional didasarkan kepada pemikir yang didasarkan kepada paradigma pribadi mereka masing-masing sesuai dengan keinginannya, dalam ekonomi konvensional menilai bahwa agama termasuk hukum syariah tidak ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi.

Dalam ekonomi islam negara berperan sebagai wasit yang adil, maksudnya pada saat tertentu negara dapat melakukan intervensi dalam perekonomian dan adakalanya pun tidak diperbolehkan untuk ikut campur, contohnya pada saat harga-harga naik, apabila harga naik disebabkan karena ada oknum yang melakukan rekayasa pasar maka pemerintah wajib melakukan intervensi sedangkan apabila harga naik karena alamiah maka pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menetapkan harga, seperti yang diriwayatkan dalam hadits Nabi terkait kenaikan harga. Dalam ekonomi konvensional, kapitalis tidak mengakui peran pemerintah dalam perekonomian, dalam sosialis negara berperan absolut dalam ekonomi sehingga tidak terdapat keseimbangan antara kedua sistem tersebut.

Dalam ekonomi islam mengakui motif mencari keuntungan tetapi dengan cara-cara yang halal, dalam ekonomi kapitalis mengakui motif mencari keuntungan tetapi tidak ada batasan tertentu sehingga sangat bebas sesuai yang dilandasi dengan syahwat spekulasi dan spirit rakus para pelaku ekonomi, dalam ekonomi kapitalis tidak mengakui motif mencari  keuntungan sama sekali sehingga keduanya tidak dapat berlaku adil dalam ekonomi.

Terakhir yang akan saya bahas adalah mengapa kita perlu menegakkan ekonomi islam, menurut saya ada beberapa yang mendasari perlu ditegakkannya ekonomi islam saat ini, yakni :

Sejalan dengan bergulirnya sejarah, kita menemukan fakta yang menunjukkan bahwa ekonomi konvensional telah gagal dalam mengatasi krisis seperti salah satunya yang terjadi pada tahun 1998 dan tahun 2008. Adapun yang menyebabkan krisis tersebut karena dalam ekonomi konvensional terdapat prinsip-prinsip yang sebenarnya dalam ekonomi islam dilarang, yaitu :

a.       Riba (bunga),

Seperti kita ketahui bahwa bunga telah menjadi mainstream dalam ekonomi saat ini. Akibatnya kita ambil contoh Indonesia yang mempunyai hutang kepada IMF sekitar 1000 triliun lebih dan masih dikenakan bunga beberapa persen. Faktanya yang terjadi adalah APBN Indonesia hanya dapat membayar bunga hutang kepada IMF belum pokoknya sehingga pada akhirnya sulit dilunasi. Inilah yang menjadi sumber krisis di negara-negara Eropa saat ini, maka kita tidak dapat menafikan mudharat/keburukan akibat diberlakukannya sistem bunga.

b.      Gharar (transaksi yang mengandung tipuan/ketidakpastian),

c.   Maisir (spekulasi – transaksi yang bersifat untung-untungan yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan secara bathil, dan

d.      Risywah (suap-menyuap) serta hal-hal lain yang dilarang dalam ekonomi islam.

Fakta pun membuktikan bahwasanya pada saat ekonomi konvensional tengah mengalami krisis, ekonomi islam dengan baiknya mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan contohnya pada saat bank-bank di Indonesia mengalami kolaps saat krisis, bank syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan.

Dalam ekonomi konvensional tidak mengenal sistem zakatnya didalamnya sehingga cenderung terjadi ketimpangan sosial dalam masyarakat antara orang miskin dan orang kaya. Sedangkan telah kita ketahui bahwa sudah sejak lama islam menetapkan kepada umatnya untuk membayar zakat sehingga distribusi pendapatan merata sedikit demi sedikit dapat diwujudkan. Kita pun dapat membuktikan keseimbangan pasar apabila sistem zakat diberlakukan, yaitu apabila sistem zakat diberlakukan, orang kaya pasti akan menyisihkan pendapatannya untun membayar zakat sehingga permintaan barang orang kaya semakin berkurang sehingga kurva permintaan (demand) bergeser ke sisi kiri, yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut berimplikasi negative??. Jawabannya tidak, karena uang yang disisihkan orang kaya tersebut menambah pendapatan orang miskin sehingga permintaan barang semakin meningkat yang menyebabkan kurva bergerak ke sisi kanan sehingga apabila kedua kurva tersebut disatukan maka akan menciptakan keseimbangan didalamnya.

Kita sebagai umat islam hendaknya menerapkan ajaran islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa dalam dalam sehari terdapat 24 jam, apabila waktu tersebut disisihkan untuk ibadah dan istirahat (sholat 5 waktu, 5 x 10 menit = 50 menit, istirahat 10 jam), maka waktu sisanya sekitar 13 jam kita berkutat dengan muamalah sosial. Tidak mungkin kalau islam tidak mengatur ekonomi karena hal-hal kecil saja islam mengatur seperti tidur, makan, dsb. Tak mungkin rasanya apabila ekonomi yang sangat luas cakupannya tidak diatur dalam islam. Oleh sebab itu kita dituntut untuk menerapkan islam secara (kaffah) sebagaimana firman Allah ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman masuklah, kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 208)

Untuk itu sudah sepatutnyalah kita sebagai umat muslim untuk menegakkan ekonomi syariah dalam rangka  menerapkan islam secara keseluruhan dan men-syiarkan agama islam

Macam-Macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah

Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan (equity financing) maupun dengan prinsip pinjaman dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing).

Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing}, sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai') untuk memenuhi kebutuhan pembi­ayaan (debt financing). Bank Islam tidak menggunakan metode pinjam-meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial, karena setiap pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan adalah termasuk riba. Oleh karena itu mekanisme operasional perbankan Syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

a. Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)

Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu: musyarakah (joint venture profit sharing) dan mudharabah (trustee profit sharing).

1). Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)

Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian ke-untungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.

Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan. Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap.

Inilah yang disebut Musyarakah al Mutanaqishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.

2). Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Kontrak mudharabah juga merupakan suatu bentuk equity financ­ing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dari musyarakah. Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi, ter­masuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.

Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedang mudharib kehilangan keuntungan (imbalan bagi-hasil) atas kerja yang telah dilakukannya.

Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung dan investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungan mereka dengan pihak pengguna dana.

Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat).

a) Mudharabah Mutlaqah:
Pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).

b) Mudharabah Muqayyadah
Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.

b. Prinsip Jual-Beli

Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) syarat-syarat al bai' menyangkut berbagai tipe kontrak jual-beli tangguh (deferred contract of exchange).

Dalam hukum ekonomi Islam, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli, termasuk jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh Islam. Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam

1) Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.

2) Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilaku­kan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.

3) Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).

4) Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.

Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam

1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

2) Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

3) Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

4) Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.

Terdapat bentuk jual-beli lain yang disebut dengan Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang di­sepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

Di antara jenis-jenis jual-beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai' al murabahah, bai' as- salam dan bai' al istishna'.

a. Al-Murabahah

Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Bentuk jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy r.a.:

"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual­belikan."(HR. Ibnu Majah)

Al Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual-beli tersebut penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga, harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.

Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan dari jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.

Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bisa secara lumpsum ataupun secara angsuran. Murabahah dengan pem­bayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi tsaman ajil. Dalam prak-teknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.

b. Bai' as Salam

Secara etimologi salam berarti salaf (dahulu). Bai' as salam ada­lah akad jual-beli suatu barang di mana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jang­ka waktu yang disepakati.

Beberapa landasan Syariah dapat disebutkan antara lain:

Ibn Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk waktu tertentu benar-benar dihalalkan oleh Allah dan diizinkan," kemu­dian ia membaca ayat 282 dari QS Al Baqarah.

Menjual sesuatu yang tidak ada pada diri penjual tidak diperbolehkan. Sabda Rasulullah: "Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu" (HR Ahmad, At Tarmidzi, dan Ibn Hibban). Oleh karena itu dalam bai' as salam harus ada jaminan bahwa penyediaan barang yang dipesan dapat dipenuhi.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tiba di Madinah di mana mereka melakukan salaf untuk penjualan buah-buahan dengan jangka waktu satu tahun atau dua tahun, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa yang melakukan salaf hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai pada batas waktu tertentu."(HR. Bukhari)

Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dari nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera. Tentu saja bank tidak bermaksud hanya melakukan salam untuk memperoleh barang. Barang itu harus dijual lagi untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu dalam prakteknya transaksi pembelian salam oleh bank selalu diikuti atau dibarengi dengan transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya. Apabila penjualan barang itu juga dilakukan dalam bentuk salam, maka transaksi itu menjadi paralel salam. Bank dapat juga melakukan penjualan barang itu dengan menggunakan skema murabahah.

Pada umumnya nasabah yang memerlukan fasilitas salam adalah nasabah yang menerima pesanan dari pelanggannya dengan syarat bahwa harga atas barang itu akan dibayar setelah barang diserahkannya. Sementara nasabah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengadaan barang yang dipesan tersebut. Agar nasabah dapat memperoleh dana yang dibutuhkan itu maka ia bukan melakukan penjualan langsung kepada pemesannya, melainkan menjual kepada bank dengan salam dan posisinya sebagai penjual terhadap pemesannya digantikan oleh bank. Tentu saja harga dalam jual-beli antara bank dengan nasabah produsen itu lebih rendah daripada harga yang disepakati antara produsen dengan pemesan barang. Selisih harga itu menjadi keuntungan bank.

c. Bai' al-Istishna'

Bai' al-Istishna' adalah akad jual-beli antara pemesan/pembeli (mustashni') dengan produsen/penjual (shani') di mana barang yang akan diperjualbelikan harus dibuat lebih dulu dengan kriteria yang jelas. Istishna' hampir sama dengan bai' as salam, bedanya hanya terletak pada cara pembayarannya; pada salam, pembayarannya harus dimuka dan segera, sedang pada istishna' pembayarannya boleh di awal, di tengah atau di akhir, baik sekaligus ataupun secara bertahap.

Dalam prakteknya bank bertindak sebagai penjual (shani' ke-1) kepada pemesan/pembeli dan mensubkannya kepada produsen (shani' ke-2).

3. Prinsip Sewa dan Sewa-Beli

Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina' atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing lease. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al ijarah wa iqtina' atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, di mana akad sewa yang terjadi antara bank (seba­gai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.

4. Prinsip Qard

Qard adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqih qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu', yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penye­diaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya.

Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun. Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek

5. Prinsip Al Wadi'ah

Wadi'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan pada yang bukan pemiliknya untuk dijaga. Barang yang dititipkan disebut ida', yang menitipkan disebut mudi' dan yang menerima titipan disebut wadi'. Dengan demikian maka pengertian istilah wadi'ah adalah akad antara pemilik barang (mudi') dengan penerima titipan (wadi') untuk menjaga harta/modal (ida') dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.

Ada dua tipe wadi'ah, yaitu wadi'ah yad amanah dan wadi'ah yad dhamanah.

a). Wadi'ah Yad Amanah

Wadi'ah yad amanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya ia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titipan telah berubah menjadi wadi'ah yad dhamanah.

Di bawah prinsip yad amanah ini aset titipan dari setiap pemilik harus dipisahkan, dan aset tersebut tidak boleh dipergunakan dan cus­todian tidak berhak untuk memanfaatkan aset titipan tersebut. Status penerima titipan berdasarkan wadi'ah yad amanah akan berubah menja­di wadi'ah yad dhamanah apabila terjadi salah satu dari dua hal ini:
(1) harta dalam titipan telah dicampur, dan
(2) custodian menggunakan harta titipan.

Penerapannya dalam perbankan dapat dilihat, misalnya dalam pelayanan jasa penitipan surat-surat berharga (custodian).

b). Wadi'ah Yad Dhamanah

Wadi'ah Yad Dhamanah adalah akad titipan di mana penerima titip­an (custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) ke­amanan aset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut.

Dengan prinsip ini, custodian menerima simpanan harta dari pemi­liknya yang memerlukan jasa penitipan, dan penyimpan mempunyai kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu. Di bawah prinsip ini harta titipan tidak harus dipisahkan dan dapat di-gunakan dalam perdagangan, dan custodian berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan.

Jadi, custodian memperoleh izin dari pemilik harta untuk menggunakannya dalam perniagaan selama harta tersebut berada di tangannya. Penyimpan sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh harta yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan penerimaan kembali atas simpanan mereka.

Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta ter­sebut selama dalam status simpanan adalah menjadi hak custodian. Tetapi custodian diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik harta atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian.

6. Prinsip Lainnya

a). Prinsip Rahn

Rahn menurut Syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali. Yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan Syariah sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang semuanya atau sebagian. Dengan kata lain Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan utang sebagai gantinya.

Rahn adalah satu jenis transaksi tabaru', karena apa yang diberikan Rahin (pemilik barang) untuk murtahin (pemegang barang) bukan atas imbalan akan sesuatu, ia termasuk transaksi (uqud) 'ainiyah, di mana tidak dianggap sempurna secuali bila sudah diterima 'ain al ma'qud. Dan akad (transaksi) jenis ini ada lima, yaitu hibah, i'arah, ida', qard dan rahn. Tabaru' itu tidak sempurna kecuali dengan qard.

Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.

b). Prinsip Wakalah

Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.

Ada beberapa jenis wakalah, antara lain:

•Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.

•Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.

•Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al mutlaqah.

Dalam aplikasinya pada perbankan Syariah, Wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.

c). Prinsip Kafalah

Istilah kafalah menurut mazhab Hanafi adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian pen­jamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak pen­jamin.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Ulama sepakat tentang bolehnya kafalah, karena sangat dibutuhkan dalam muamalah masyarakat, dan agar yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank (bank guarantee).

Ada tiga jenis kafalah, yaitu:

1) Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guaran­tee);

2) Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (pay­ment bond).

3) Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (perform­ance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).

d). Prinsip Hawalah

Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berutang (muhil atau madin), pihak yang memberi utang (muhal atau da'in) dan pihak yang menerima pemindahan (muhal 'alaih).

Menurut mazhab Hanafi ada dua jenis hawalah, yaitu:

1) Hawalah mutlaqah: Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan utang yang ada pada orang itu. Menurut ketiga mazhab lain selain Hanafi, kalau muhal 'alaih tidak punya utang kepada muhil, maka hal ini sama dengan kafalah, dan ini harus dengan keridaan tiga pihak (da'in, madin dan muhal 'alaih).

2) Hawalah Muqayyadah: Seseorang memindahkan utang dan mengait­kan dengan piutang yang ada padanya. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.

Ketiga mazhab selain mazhab Hanafi hanya membolehkan hawalah muqayyadah dan mensyariatkan pada hawalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal 'alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Kalau sudah sama jenis dan jumlahnya maka sahlah hawalah. Kalau berbeda salah satunya, maka hawalah tidak sah.

Di pasar keuangan konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Namun sebagaimana diuraikan di atas, kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang/piutang tersebut.

e). Prinsip Ju'alah

Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya. Prinsip ini juga digunakan oleh Bank Indonesia dalam Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)

f). Prinsip Sharf

Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya. Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits, antara lain: (1) harus tunai; (2) serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak; dan (3) bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama

Senin, 03 November 2014

PENGERTIAN dan MACAM-MACAM KHIYAR

PENGERTIAN KHIYAR

Akad yang sempurna haruslah terhindar dari khiyar, yang memungkinkan aqid (orang yang akad) membatalkannya. Pengertian Khiyar menurut ualama fiqih adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkan jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, 'aib atau ru'yah, atau hendaklah memilih di antara dua barang jika khiyar ta'yin.

Jumlah khiyar sangan banyak. Menurut ulama Hanafiyah, jumlahnya ada 17. Sedangkan menurut ulam Malikiyah, membagi khiyar menjadi dua bagian, yaitu khiyar al-taammul (melihat, meneliti) adalah khiyar secara mutlak dan khiyar naqish (kurang), yakni apabila terdapat kekurangan atau 'aib pada barang yang dijual (khiyar al_hukmy). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa khiyar majlis itu batal.

KHIYAR PALING MASYUR
1. Khiyar Syarat
a. khiyar syarat menurut ulama fiqih adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing-masing yang akad atau selain kedua pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan. Khiyar disyariatkan antaralain untuk menghilangkan unsur kelalaian atau penipuan bagi pihak yang akad.

b. Khiyar Masyru' (disyariatkan) dan khiyar rusak
   1. khiyar masyru'
           khiyar yang disyariatkan adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya. Hal ini didasarkan   pada hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda: "jika bertransaksi (jual-beli), katakanlah tidak ada penipuan dan saya khiyar selama tiga hari." (HR. Muslim)
   2. Khiyar rusak 
        Menurut pendapat para kalangan ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanbilah, khiyar yang tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah, seperti pernyataan, "saya beli barang ini dengan syarat saya khiyar selamanya", perbuatan ini mengandung jahalah (ketidak jelasan). Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanbilah, jual beli seperti itu batal. Khiyar sangat menentukan akad, sedangkan batasanya tidak diketahui, sehingga akan menghalangi aqid (orang yang melakukan akad) untuk menggunakan (tasharruf) barang tersebut.

c. Batasan khiyar Masyru'
   Ulama Hanafiah, Jafar, dan Syafi'iyah, membolehkan khiyar tersebut dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Mereka berpendapat bahwa waktu tiga hari adalah waktu cukup dan memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian, jika melewati tiga hari maka jual beli tersebut batal. Akan tetapi akad tersebut akan menjadi sahih, jiak diulangi dan tidak melewati tiga hari. Adapun menurut Ja'far, jika diulangi dan tidak melewati tiga hari, tidak dapat menjadi akad yang sahih.

d. Cara menggunakan Khiyar
cara menggunakan khiyar ada tiga cara
1.  Pengguguran jelas (sharih)
2.  Pengguguran dengan dilalah
3. Pengguguran khiyar dengan kemadaratan
penggunaan khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan antara lain sbb:
    a. Habis waktu
    b. Kematian orang yang memberikan syarat
    c. Adanya hal-hal semakna dengan mati
    d. Barang rusak ketika masih khiyar
    e. adanya cacat pada barang
    f . Cara membatalkan atau menjadikan akad    

2. Khiyar Majlis
a. khiyar Majlis, menurut para ulama fiqih adalah hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad. Denagan demikian akan menjadi lazim, jika kedua pihak telah berpisah atau memilih.
b. Pandangan para ulama tentang Khiyar Majlis
     1. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
        Akad akan dapat menjadi lazim denagan adanya ijab dan qabul, serta tidak bisa hanya dengan khiyar.
     2. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah
         Jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih termasuk akad yang boleh atau tidak lazim selagi keduanya masih berada ditempat atau belum berpisah badanya. 

Minggu, 02 November 2014

Dalil-dalil Aqidah Akhlaq



Beberapa dalil tentang aqidah. Diantaranya adalah firman Allah:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“barangsiapa yang taat kepada rasul maka sungguh dia telah taat kepada Allah.”
(QS.An-nisaa:80)

Dan firman-Nya:
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Taatlah kalian kepada rasul semoga kalian dirahmati.”
(QS.An-Nuur:56)

Dan firman-Nya Jalla wa’alaa:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”.
(QS.An-Nuur:54)

Dan Allah Azza wajalla berfirman:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.
(QS.Ali Imran:32)

Dan ayat-ayat yang masih banyak lagi dari kitabullah Azza wajalla.
Dan telah datang pula perintah dari Allah Azza wajalla untuk mengikuti RAsul-Nya Shallallahu alaihi wasallam berupa perintah untuk menjadikannya sebagai suri tauladan dalam banyak tempat (dalam al-qur’an).
Allah Azza wajalla berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS.Ali Imran:31)

Dan Allah Azza wajalla juga berfirman:
فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.
(QS.Al-A’raf:158)
Maka kebaikan itu –wahai para pembaca yang kami cintai- setiap kebaikan adalah dengan mengikutinya, dan berhukum dengan syari’at dan sunnahnya, dan kejahatan setiap kejahatan adalah menyelisihi petunjuknya,dan berpaling dari sunnahnya Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Dalil-dalil tentang akhlak

Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berakhlak yang agung. ( QS. Al-Qalam : 4 )

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
إِنَّا أَخْلَصْنَاهُم بِخَالِصَةٍ ذِكْرَى الدَّارِ

Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat.(QS.Shaad : 46 )

Hadits dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

سنن الترمذي ١٩٤١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ خِرَاشٍ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنِي عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَيَّ وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْنَا الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ فَمَا الْمُتَفَيْهِقُونَ قَالَ الْمُتَكَبِّرُونَ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَرَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ الْمُبَارَكِ بْنِ فَضَالَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ وَهَذَا أَصَحُّ وَالثَّرْثَارُ هُوَ الْكَثِيرُ الْكَلَامِ وَالْمُتَشَدِّقُ الَّذِي يَتَطَاوَلُ عَلَى النَّاسِ فِي الْكَلَامِ وَيَبْذُو عَلَيْهِمْ
Sunan Tirmidzi 1941: dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus. Dan sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh tempat duduknya dariku pada hari kiamat ialah orang yang paling banyak bicara (kata-kata tidak bermanfaat dan memperolok manusia)." Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling banyak bicara itu?" Nabi menjawab: "Yaitu orang-orang yang sombong."
 
Hadits dari Ibnu Abu Mulaikah :

سنن الترمذي ١٨٩٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
مَا كَانَ خُلُقٌ أَبْغَضَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْكَذِبِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُحَدِّثُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْكِذْبَةِ فَمَا يَزَالُ فِي نَفْسِهِ حَتَّى يَعْلَمَ أَنَّهُ قَدْ أَحْدَثَ مِنْهَا تَوْبَةً
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Sunan Tirmidzi 1896: dari Ibnu Abu Mulaikah dari Aisyah ia berkata; Tidak ada akhlak yang paling dibenci Allah melebihi sifat dusta.
Hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi rahimahulaah :

سنن الترمذي ١٩١٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ وَأَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ مَحْمُودٌ وَالصَّحِيحُ حَدِيثُ أَبِي ذَرٍّ

Sunan Tirmidzi 1910: dari Abu Dzar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik."

Di hadits lain diririwayatkan pula :

سنن الترمذي ١٩٢٥: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ مَمْلَكٍ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيءَ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Sunan Tirmidzi 1925: dari Abu Darda` bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sesuatu yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak pada hari kiamat daripada akhlak yang baik. Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat."

Sungguh bahwa akhlak yang buruk itu sangat tidak disukai sehingga Rasulullahshalallahu’alaihi wa sallam sendiri berlindung dari akhlah yang buruk sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sebagai berikut:

سنن الترمذي ٣٥١٥: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ بَشِيرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ عَنْ عَمِّهِ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَعَمُّ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ هُوَ قُطْبَةُ بْنُ مَالِكٍ صَاحِبُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Tirmidzi 3515: dari Mis'ar dari Ziyad bin 'Ilaqah dari pamannya dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan: "ALAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MIN MUNKARAATIL AKHLAAQ WAL A'MAALI WAL AHWAAAI" (Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari berbagai kemungkaran akhlak, amal maupun hawa nafsu)."
Diriwayatkan bahwa sesuatu yang paling berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat adalah akhlak yang baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

سنن الترمذي ١٩٢٥: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ مَمْلَكٍ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيءَ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 1925: dari Abu Darda` bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sesuatu yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin kelak pada hari kiamat daripada akhlak yang baik. Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat."

Hadits yang menyebutkan bahwa yang paling banyak memasukkan orang-orang kedalam surga adalah akhlak yang mulia sebagaimana hadits sebagai berikut :


سنن الترمذي ١٩٢٧: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ هُوَ ابْنُ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَوْدِيُّ
Sunan Tirmidzi 1927: dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, maka beliau pun menjawab: "Takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia." Dan beliau juga ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka, maka beliau menjawab: "Mulut dan kemaluan."
عن أبي يعلى شداد بن أوس رضي الله تعالى عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذاذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته (رواه مسلم)
“Dari Abi Ya’la Syaddad bin Aus radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam, beliau bersabda,”Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dengan hak), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya serta melegakan sembelihannya.(HR. Muslim)
Syaikh as-Sa’di berkata:
Berbuat kebajikan (ihsan) itu ada dua macam:
1.Berbuat baik dalam beribadah kepada Sang Pencipta, dengan menyembah Allah seolah-olah melihat-Nya. Jika pun tidak melihat-Nya, maka Allah melihatnya. Yakni bersungguh-sungguh dalam menunaikan hak-hak Allah secara Ikhlas, dan menyempurnakannya.
2.Berbuat baik berkenaan dengan hak-hak mahluk.
Berbuat baik pada dasarnya adalah wajib, yaitu anda menunaikan hak-hak mereka yang wajib, seperti berbakti kepada orang tua, menyambung silaturahmi, dalam berlaku adil dalam segala muamalat, dengan memberikan semua hak yang diwajibkan atas anda, sebagaimana kamu mengambil apa yang menjadi hakmu secara penuh. Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا {36}
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisaa:36)
Perintah berbuat kebajikan ditujukan kepada mereka semua. Masuk dalam kategorinya, ialah berbuat baik lepada semua jenis manusia dan dan berbuat baik kepada binatang, hingga pada saat meregang nyawa. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,” Jika kalian membunuh (dengan hak), maka bunuhlah dengan cara yang baik.”
Siapa yang berhak untuk dibunuh karena perkara yang mengharuskan dia dibunuh, maka lehernya ditebas dengan pedang, dengan tanpa menyiksa dan mencincangnya.
Sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,”Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.”yakni, bentuk dan cara menyembelihnya. Karena itu, beliau bersabda,” dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya serta melegakan sembelihannya.” Jika hamba diperintahkan berbuat kebajikan kepada orang yang berhak untuk dibunuh dan menyembelih dengan baik hewan yang akan disembelihnya; maka bagaimana halnya di luar keadaan ini?
Ketahuilah berbuat baik yang diperintahkan tersebut ada dua macam: Pertama, wajib, yaitu berlaku adil, dan menunaikan kewajibanmu terhadap makhluk menurut kadar hak-hak yang anda dapatkan. Kedua, berbuat baik yang dianjurkan, yaitu apa yang lebih dari itu berupa mencurahkan potensi badan, harta, perbuatan, bimbingan untuk kebaikan ukhrawi atau kemaslahatan duniawi. Segala kebajikan adalah sedekah, semua yang membuat orang lain gembira (dengan catatan caranya bukan dengan perbuaatan yang haram) adalah sedekah dan kebajikan. Segala yang dapat menghilangkan dari mereka apa yang tidak mereka sukai, dan menolak dari mereka apa yang tidak mereka ridhai, baik sedikit maupun banyak, adalah suatu kebajikan.
Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan kisah wanita pelacur yang memberi minum anjing yang sangat kehausan dengan mengambil air sumur lewat dua sepatunya, dan Allah mensyukuri perbuatannya dan mengampuninya, maka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam,”Apakah orang mendapatkan pahala karena (memberi makan dan minum) binatang ternak?”Beliau bersabda, (memberi minum) setiap binatang yang kehausan ada pahalanya.”
Ihsan (berbuat baik) ialah mencurahkan semua kemanfaatan dari jenis apapun, kepada makhluk apapun. Tetapi itu berbeda-beda tergantung kepada hak dan kedudukan mereka, tergantung kadar kebaikan, besar kedudukan, besar kemanfaatan,dan tergantung keimanan dan keikhlasan orang yang berbuat kebaikan, serta faktor yang mendorongnya kepada hal itu.
Salah satu jenis kebaikan yang terbesar adalah berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk kepadamu dengan ucapan atau perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَتَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَالسَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ {34} وَمَايُلَقَّاهَآ إِلاَّ الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَايُلَقَّاهَآ إِلاَّ ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ {35}
”Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan.Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS.Fushilat:34-35)
Barang siapa berbuat baik (ihsan) maka, Allah akan memberikan balasan baik pula

.
هَلْ جَزَآءُ اْلإِحْسَانِ إِلاَّ اْلإِحْسَانِ {60}
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (QSAr-Rahman:60)
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَاحَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ {10}

"Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan.Dan bumi Allah itu adalah luas.Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas.” (QSAz-zumar:10)


إِنَّ رَحْمَتَ اللهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ {56}
”Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-a’raf:56)
Yakni, orang yang berbuat baik dalam beribadah kepada Allah, dan berbuat baik kepada para hamba Allah.

Allah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya agar berbuat kebajikan, dan menganjurkan supaya memohon tambahan karunia dari-Nya. Dia berfirman, tentang muamalah,

وَلاَ تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ {237}
“Dan jangajlah kau melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:237)
Yakni, jadikanlah keutamaan dan kebajikan sebagai pijakan dari muamalah kalian, dan jangan menyulitkan, berlapang dada dalam jual beli, pemenuhan dalam tuntutan. Barang siapa yang mewajibkan dirinya pada kebajikan ini, maka ia meraih kebaikan yang sangat banyak dan kebaikan yang besar, Wallahu a’lam.

Diantara faidah hadits
1.Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkann berbuat baik dalam segala sesuatu hingga ketika melepaskan nyawa, karena Allah memerintahkan berbuat baik mengenainya.
2.Wajib melakukan dengan cara baik ketika membunuh dengan menempuh cara yang lebih mudah untuk menghilangkan nyawa, tentunya sesuai cara yang disyariatkan.
3.Perintah mencari alat untuk menyembelih, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,”Dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya serta melegakan sembelihannya.”
4.Perintah agar melegakan sembelihan ketika menyembelihnya. Di antaranya, menidurkannya dengan lemah lembut,bukan kasar dalam menidurkannya. Di antaranya juga, meletakkan kakinya di atas leher binatang sebelihan dan membiarkan empat kakinya tanpa memegangnya. Karena hal itu melegakannya dan membebaskannya untuk bergerak. Dan karena hal itu lebih dapat mengeluarkan darahnya. Jadi itu lebih utama.

3.   Perilaku Tercela
Perilaku tercela adalah perilaku yang yang dipandang tidak baik dan tidak sesuai dengan syara’(tidak sesuai dengan ajaran islam), ayat-ayat al qur’an yang menerangkan perilaku tercela diantaranya:
QS. Al Anfal 27
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (27)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Al Anfal: 27)
Ayat ini mengaitkan orang-orang beriman dengan amanah atau larangan berkhianat. Bahwa diantara indikator keimanan seseorang adalah sejauh mana dia mampu melaksanakan amanah. Demikian pula sebaliknya bahwa ciri khas orang munafik adalah khianat dan melalaikankan amanah-amanahnya.
            Kata ( تخونوا ) takhunu terambil dari kata ( الخون ) al- khaun yakni “kekurangan”, antonimnya adalah ( الوفاء ) al-wafa’ yang berarti “kesempurnaan”. Selanjutnya kata “khianat” di gunakan sebagai antonim dari “amanat” karena jika seseorang mengkhianati pihak lain maka dia telah mengurangi kewajiban yang ia harus tunaikan. Kata ( أمنات ) amanat adalah bentuk jamak dari kata ( امنة ) amanah yang terambil dari kata ( أمن ) amina yang berarti “merasa aman”, dan “percaya”. Siapa yang dititipi amanat, maka itu berarti yang menitipkannya percaya kepadanya dan merasa aman bahwa sesuatu yang dititipkan itu akan diperlihara olehnya.
Tetapi perlukita tahu bahwa sikap munafik ini perlu kita hindari jauh-jauh demi keberlangsungan hidup yang harmonis.
 QS. Al isra’ 26-27
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً (27)
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. ( Al Isra’: 26-27 )

Allah SWT memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menunaikan hak kepada keluarga-keluarga yang dekat, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Hak yang harus ditunaikan itu ialah: Mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan-penderitaan yang mereka alami.
            Kata ( اتوا ) atu bermakna pemberian sempurna. Pemberian yang dimaksud bukan hanya terbatas pada hal-hal materi tetapi juga inmateri. Kata ( تبدير ) tabdzir/pemborosan dipahami oleh ulama dalam arti pengeluaran yang bukan haq, karena itu jika seseorang menafakahkan/membelanjakan semua hartanya dalam kebaikan atau haq, maka ia bukan seorang pemboros. Seperti Sayyidina Abu Bakar ra menyerahkan semua hartanya kepada Nabi saw dalam rangka berjihat dijalan Allah.
            Kata ( إخوان ) ikhwan adalah bentuk jamak dari kata ( أخ ) akh yang bisa diterjemahkan saudara. Kata ini pada mulanya berarti persamaan dan keserasian. Dari sini persamaan dalam asal usul keturunan mengakibatkan persaudaraan, baik asal usul jauh, lebih-lebih yang dekat. Persaudaraan setan dengan pemboros adalah persamaan sifat-sifatnya. Mereka berdua sama melakukan hal-hal yang batil, tidak pada tempatnya.Penambahan kata ( كانوا ) kanu pada penggalan ayat di atas, untuk mengisyaratkan kemantapan persamaan dan persaudaraan itu.
Penyifatan dengan kufur/sangat ingkar merupakan peringatan keras kepada para pemboros yang menjadi teman setan itu, bahwa persaudaraan dan kebersamaan mereka dengan setan dapat mengantar mereka pada kekufuran.
Dan sikap boros itu sangat berbahaya bagi orang yang tidak bisa mengendalikan nafsunya, karena nafsu itu berkorelasi dengan sifat boros yang jelas-jelas merugikan manusia dari segi jasmani maupun rohani.
QS. An nisa’ 148
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنْ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعاً عَلِيماً (148)
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ( An Nisa’: 148 )
“Allah tidaklah suka penyebaran perkataan-perkataan yang buruk.” (pangkalayat148).  Kalau dikatakan Allah tidak suka, niscaya Allah membencinya.  Maka amatlah benci menyiar-nyiarkan atau menjelas-jelaskan perkataan yang buruk, yang kotor, yang cabul dan yang carut-marut.  Yang disukai oleh Allah hanyalah kata-kata yang sopan yang tidak menyinggung perasaan, yang tidak merusak akhlak. 
Untuk menuntun batin dan kesopanan kita, pada penutup, Tuhan menyatakan bahwa Dia selalu mendengar apa yang kita ucapkan, sopankah atau kotor, dan mengetahui perangai-perangai dan kelakuan kita yang akan bisa menjatuhkan Muru’ah (harga diri). Karena banyaknya kata kotor, adalah alamat dari budi dan batin yang memulai kotor. Padahal ummat yang beragama, sudah semestinya mempunyai kesopanan yang tinggi.
Tentu saja perkataan yang tidak patut kita ucapkan itu sangat tidak menguntungkan bagi pribadi maupun khalayak umum, karena perkataan yang tidak baik itu dapat menimbulkan perpecahan.